Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 165 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan . . .
PRESTDEN REPUEUI( INDONESIA -9
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian ;
c. pelaksanaan pengawas€ul untuk tu.iuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penJrusunan laporan hasil pengawas€rn di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran KedelaPan Staf Ahli
Koreksi Anda
