Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 165 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebfiakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri.
Pasal 13. . .
Koreksi Anda
