Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 165 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pelindungan mempunyai tugas menyelenggarakan penJrusunan dan pelaksanaan kebljakan di bidang pelindungan PMI.
Koreksi Anda
