Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Balai Diklat Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Pembina industri;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja industri, wirausaha industri kecil dan industri menengah yang berbasis spesialisasi dan kompetensi;
d. pelaksanaan uji kompetensi, sertifikasi dan penempatan tenaga kerja industri;
e. penyelenggaraan inkubator bisnis untuk wirausaha industri kecil dan industri menengah;
f. pelaksanaan identifikasi kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan dunia usaha industri;
g. pelaksanaan kerjasama dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan industri;
h. evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan dan pelatihan industri;
dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Balai Diklat Industri.