Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
