Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Diklat Industri terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; c. Seksi Pengembangan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda