Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Balai Diklat Industri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
c. Seksi Pengembangan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
