Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Nama, lokasi, dan spesialisasi Balai Diklat Industri:
a. Balai Diklat Industri Medan, berlokasi di Medan, dengan fokus spesialisasi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri kelapa sawit dan produk turunannya, dan produk karet;
b. Balai Diklat Industri Padang, berlokasi di Padang, dengan fokus spesialisasi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri produk bordir dan fesyen;
c. Balai Diklat Industri Jakarta, berlokasi di Jakarta, dengan fokus spesialisasi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri tekstil dan produk tekstil;
d. Balai Diklat Industri Yogyakarta, berlokasi di Yogyakarta, dengan fokus spesialisasi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri produk plastik, logam dan kerajinan;
e. Balai Diklat Industri Surabaya, berlokasi di Surabaya, dengan fokus spesialisasi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri elektronika, telematika, dan tekstil;
f. Balai Diklat Industri Denpasar, berlokasi di Denpasar, dengan fokus spesialisasi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri kreatif meliputi: animasi, kerajinan dan barang seni; dan
g. Balai Diklat Industri Makassar, berlokasi di Makassar, dengan fokus spesialisasi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri kakao, rumput laut, dan rumah kemasan.
Koreksi Anda
