Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda