Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai Diklat Industri, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing dan antar satuan organisasi dalam Balai Diklat Industri serta dengan instansi di luar Balai Diklat Industri sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
