Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai Diklat Industri, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing dan antar satuan organisasi dalam Balai Diklat Industri serta dengan instansi di luar Balai Diklat Industri sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id