Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Balai Diklat Industri adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan industri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Balai Diklat Industri dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda