Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Pembina industri; c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja industri, wirausaha industri kecil dan industri menengah yang berbasis spesialisasi dan kompetensi; d. pelaksanaan uji kompetensi, sertifikasi dan penempatan tenaga kerja industri; e. penyelenggaraan inkubator bisnis untuk wirausaha industri kecil dan industri menengah; f. pelaksanaan identifikasi kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan dunia usaha industri; g. pelaksanaan kerjasama dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan industri; h. evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan dan pelatihan industri; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Balai Diklat Industri.
Koreksi Anda