Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas) tahun kebawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Mainan yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Mainan adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan Mainan sesuai SNI.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji.
5. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
6. Petugas Pengawas Standar Barang dan/atau Jasa di pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib atau yang diterapkan secara sukarela oleh produsen.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian.
8. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
10. Direktur Pembina IndustriadalahDirekturIndustriTekstildan Aneka, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
11. Kepala BPKIMI adalah Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
13. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota adalah Kepala Dinas di Kabupaten/ Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
14. Produsen adalah perusahaan yang berbentuk badan usaha atau badan hukum yang memproduksi Mainan dan dapat memasarkan Mainan dimaksud dengan menggunakan atau tanpa menggunakan mereknya.
15. Importir adalah orang perorangan atau perusahaan yang berbentuk badan usaha atau badan hukum yang melakukan kegiatan impor.