Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam menerbitkan SPPT-SNI wajib mencantumkan sekurang-kurangnya informasi mengenai:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik/usaha;
c. nama penanggung jawab;
d. nama dan alamat importir/perwakilan;
e. nomor dan judul SNI serta Spesifikasi Teknis;
f. tipe/jenis produk; dan
g. merek.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal7
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian dan perusahaan pemohon tentangkeputusanpenerbitan , penundaan, penolakan dan Pelimpahan SPPT-SNI 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan keputusandimaksud.
(2) LSPro sebagaimanadimaksuddalamPasal 4ayat (1) bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
