Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mainan impor yang tidakmemenuhiketentuansebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA. (2) Mainan impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-eksporataudimusnahkanolehPelaku Usaha. (3) Pelaksanaan pemusnahan dan/atau re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disaksikan oleh instansi berwenang yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id