Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Mainan impor yang tidakmemenuhiketentuansebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA.
(2) Mainan impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-eksporataudimusnahkanolehPelaku Usaha.
(3) Pelaksanaan pemusnahan dan/atau re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disaksikan oleh instansi berwenang yang terkait.
Koreksi Anda
