Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi dan menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI sesuai ketentuan skema sertifikasi sebagai berikut:
1) pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan pada contoh produk terhadap:
a) produksi dalam negeri, diambil dari lot/batchproduksi;
b) produk impor, diambil dari lot produk di setiap pengapalan (shipment).
2) penerbitan SPPT-SNI dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302:2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk melalui Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan/atau kemasan di tempat yang mudah dibaca dan dengan proses penandaan yang menghasilkan tanda SNI tidak mudah hilang; dan
c. membubuhkan penandaan lainnya sesuai peraturan perundangan- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Setiap lot produksi sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a angka 1) butir a) merupakan total hasil produksi selama 6 (enam) bulan; atau
b. ayat (1) huruf a angka 1) butir b merupakan total jumlah produk yang diimpor pada setiap pengapalan(shipment).
Koreksi Anda
