Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi dan menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI sesuai ketentuan skema sertifikasi sebagai berikut: 1) pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan pada contoh produk terhadap: a) produksi dalam negeri, diambil dari lot/batchproduksi; b) produk impor, diambil dari lot produk di setiap pengapalan (shipment). 2) penerbitan SPPT-SNI dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302:2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk melalui Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan/atau kemasan di tempat yang mudah dibaca dan dengan proses penandaan yang menghasilkan tanda SNI tidak mudah hilang; dan c. membubuhkan penandaan lainnya sesuai peraturan perundangan- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Setiap lot produksi sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (1) huruf a angka 1) butir a) merupakan total hasil produksi selama 6 (enam) bulan; atau b. ayat (1) huruf a angka 1) butir b merupakan total jumlah produk yang diimpor pada setiap pengapalan(shipment).
Koreksi Anda