Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Setiap Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
