Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup Produk Mainan.
(2) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup produk Mainan belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(3) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi KAN.
Koreksi Anda
