Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Memberlakukan Secara wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagai berikut: a. SNI ISO 8124-1:2010; b. SNI ISO 8124-2:2010; c. SNI ISO 8124-3:2010; d. SNI ISO 8124-4:2010 e. SNI IEC 62115:2011; dan/atau f. Sebagian Parameter : No Standar Parameter Persyaratan 1. EN71-5 Ftalat ≤ 0,1% 2. SNI 7617:2010 Non Azo tidak digunakan 3. SNI 7617:2010 Formaldehi da maksimal 20 ppm pada jenis Mainan dengan nomor Pos Tarif (HS Code) sebagaiberikut: No JenisMainan PosTarif / HS 1. Baby Walker: darilogam Ex 9403.20.90.00 dariplastik 9403.70.10.00 www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka 9503.00.10.00 3. Boneka; bagian dan aksesorisnya 9503.00.21.00 9503.00.22.00 9503.00.29.00 4. Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesoris lainnya 9503.00.30.00 5. Perabotrakitan model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak 9503.00.40.10 9503.00.40.90 6. Perangkat konstruksi dan mainan kontruksional lainnya, dari bahan selain plastik 9503.00.50.00 7. Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia 9503.00.60.00 8. Puzzle dari segala jenis 9503.00.70.00 9. Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; perangkat penyusun kata; perangkat penyusun dan pengucap kata; toy printing set; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin tik mainan 9503.00.91.00 10. Talilompat 9503.00.92.00 11. Kelereng 9503.00.93.00 www.djpp.kemenkumham.go.id 12. Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka 2 sampai dengan 11 terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik mau pun tidak : 9503.00.99.00 - Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik. - Senapan/Pistol mainan - Mainan lainnya
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id