Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam lokasi produksi dan/atau di luar lokasi produksi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dengan menugaskan PPSP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan instansi Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LSPro dan Laboratorium Penguji) dalam rangka SNI Mainan.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) BPKIMI memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
