Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pembina Industri mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan dan pengawasan penerapan SNI Mainan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam Petunjuk Teknis dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id