Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MAINAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pembina Industri mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan dan pengawasan penerapan SNI Mainan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam Petunjuk Teknis dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
