Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan pakaian bayi sesuai persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan/atau di luar lokasi produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
9. Direktur Pembina Industri adalah Direktur Industri Tekstil dan Aneka, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
10. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
11. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
13. Produsen adalah perusahaan yang berbentuk badan usaha atau badan hukum yang memproduksi pakaian jadi bayi serta memasarkannya dengan menggunakan atau tanpa menggunakan mereknya.
14. Perwakilan (representative) adalah perusahaan berbadan hukum INDONESIA yang telah menerima penunjukan atau mandat secara tertulis dari produsen selaku perwakilan produsen tersebut di INDONESIA dalam hubungannya dengan hal-hal yang telah disepakati oleh kedua pihak.
15. Importir adalah orang perorangan atau perusahaan yang berbentuk badan usaha atau badan hukum yang melakukan kegiatan impor.