Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini Pakaian bayi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang:
a. masuk Daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh Importir.
Koreksi Anda
