Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diberlakukan pada Pakaian Bayi asal impor yang memiliki HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila digunakan sebagai: a. contoh uji permohonan SPPT-SNI; atau b. barang pameran. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Impor Pakaian Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Direktur pembina industri. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan perusahaan. (4) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat informasi tentang: a. Nama dan alamat perusahaan pemohon; b. Jenis/tipe produk; c. Jumlah Pakaian Bayi yang diimpor; dan d. Kegunaan Produk. (5) Persyaratan dan tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id