Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri setelah dan dilengkapi dengan Surat Pencatatan (Registrasi) Permohonan SPPT-SNI dari Direktur Pembina Industri.
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan skema sertifikasi sebagai berikut:
a. penerbitan SPPT-SNI dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302:2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk melalui Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan pada contoh produk terhadap:
1. produksi dalam negeri, diambil dari lot/batch produksi; dan
2. produk impor, diambil dari lot produk yang akan diekspor pada setiap pengapalan (shipment) di pelabuhan muat.
(3) Setiap lot produksi sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (2) huruf b angka 1 merupakan total hasil produksi selama 6 (enam) bulan; atau
b. ayat (2) huruf b angka 2 merupakan total jumlah produk yang diimpor pada setiap pengapalan (shipment).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud sebagaimana ayat (2) huruf b dilakukan oleh Laboratorium Penguji yang ditunjuk Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laboratorium Penguji dalam negeri yang terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup produk SNI 7617:2013;
b. Laboratorium Penguji luar negeri yang terdaftar dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) di APLAC/ILAC dan negara tempat Laboratorium Penguji berada telah memiliki perjanjian bilateral dengan INDONESIA di bidang regulasi teknis.
(5) Dalam hal LSPro sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan/atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud ayat (4) belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. LSPro dan Laboratorium Penguji dalam negeri yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus terakreditasi oleh KAN;
b. Laboratorium luar negeri yang:
1. terdaftajr dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) APLAC/ILAC; dan
2. negara tempat Laboratorium Penguji berada belum memiliki perjanjian bilateral dengan INDONESIA di bidang regulasi teknis;
dapat ditunjuk paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan dan tidak dapat diperpanjang jika negara dimaksud belum memiliki perjanjian bilateral.
(6) Pengujian yang dilakukan Laboratorium Penguji luar negeri sebagaimana pada ayat (5) huruf b wajib dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(7) Ketentuan pengujian dan penerbitan SPPT-SNI dan Laporan Hasil Uji/Sertifikat Hasil Uji diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
