Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pakaian Bayi yang telah beredar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus telah selesai ditarik dari peredaran selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya ketentuan Peraturan Menteri ini oleh:
a. Produsen yang bersangkutan untuk pakaian bayi hasil produksi dalam negeri;
b. Importir yang bersangkutan untuk pakaian bayi asal impor.
Koreksi Anda
