Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam menerbitkan SPPT SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi wajib mencantumkan paling sedikit informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik/usaha; www.djpp.kemenkumham.go.id c. nama penanggung jawab; d. nama dan alamat importir/perwakilan; e. nomor dan judul SNI; f. tipe/jenis produk; dan g. merek.
Koreksi Anda