Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini Pakaian bayi yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar;
b. telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan.
Koreksi Anda
