Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam lokasi produksi dan /atau di luar lokasi produksi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dengan menugaskan PPSP. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan instansi Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LSPro dan Laboratorium Penguji) dalam rangka penerapan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara wajib. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro dan/atau laboratorium penguji yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda