Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri;
4. Unit Kerja adalah setiap Unit Utama Eselon I, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian;
5. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian;
6. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Wilayah Bebas Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah wilayah pada setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian yang telah melaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kriteria penilaian penetapan area WBK baik yang memberikan pelayanan langsung maupun tidak langsung kepada publik dengan dilandasi oleh nilai-nilai kepentingan masyarakat, integritas, responsif, akuntabilitas, dan profesional (KIRAP);
8. Penetapan WBK adalah Kebijakan Menteri yang MENETAPKAN area WBK pada setiap unit kerja di lingkungan Kementerian.