Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN WILAYAH BEBAS KORUPSI WBK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal melaksanakan monitoring, evaluasi dan penilaian atas laporan pelaksanaan WBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Unit Kerja WBK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
