Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN WILAYAH BEBAS KORUPSI WBK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal melaksanakan monitoring, evaluasi dan penilaian atas laporan pelaksanaan WBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Unit Kerja WBK. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 | Pasal.id