Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN WILAYAH BEBAS KORUPSI WBK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk mewujudkan WBK adalah pelaksanaan secara konsisten penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengelolaan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja, penetapan WBK secara bertahap, serta monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 | Pasal.id