Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN WILAYAH BEBAS KORUPSI WBK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja wajib mensosialisasikan Peraturan Menteri ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing agar semua mengetahui, memahami, serta melaksanakan WBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan WBK pada unit kerjanya masing-masing.
(3) Pimpinan Unit Kerja melaporkan hasil pelaksanaan WBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda
