Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN WILAYAH BEBAS KORUPSI WBK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja wajib mensosialisasikan Peraturan Menteri ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing agar semua mengetahui, memahami, serta melaksanakan WBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan WBK pada unit kerjanya masing-masing. (3) Pimpinan Unit Kerja melaporkan hasil pelaksanaan WBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 | Pasal.id