Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN WILAYAH BEBAS KORUPSI WBK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan WBK sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diberlakukan pada seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian berdasarkan pedoman Pelaksanaan WBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
