Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN WILAYAH BEBAS KORUPSI WBK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja wajib membuat sarana dan prasarana pengaduan bagi masyarakat secara transparan dan membuat sistim informasi publik berbasis situs website untuk memudahkan dan mengikutsertakan masyarakat dalam mendukung terwujudnya unit kerja dilingkungan Kementerian sebagai WBK;
(2) Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dan/ atau penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam Pelaksanaan WBK kepada Inspektur Jenderal;
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disertai dengan data pendukung yang jelas antara lain:
a. Nama dan alamat yang memberikan pengaduan dengan melampirkan foto copy KTP atau identitas diri yang masih berlaku; dan/ atau
b. Keterangan/ uraian mengenai permasalahan dan tempat kejadian yang dilengkapi dengan informasi lainnya.
Koreksi Anda
