Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN WILAYAH BEBAS KORUPSI WBK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai Pedoman Pelaksanaan Penetapan WBK pada setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Penetapan WBK ditujukan untuk melaksanakan Instruksi
Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang dilanjutkan dengan Instruksi PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam rangka mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta menciptakan WBK sebagai bentuk apresiasi atas terlaksananya upaya-upaya inovasi pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian.
(3) Sasaran pelaksanaan penetapan WBK adalah seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
