Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN WILAYAH BEBAS KORUPSI WBK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelaksanaan WBK di lingkungan Kementerian, meliputi:
(a) Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
(b) Komitmen Pimpinan Unit Kerja terhadap Percepatan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi.
(c) Penetapan Kinerja (d) Penetapan Area WBK (e) Monitoring dan Evaluasi.
Koreksi Anda
