Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-02-03 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN WILAYAH BEBAS KORUPSI WBK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelaksanaan WBK di lingkungan Kementerian, meliputi: (a) Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (b) Komitmen Pimpinan Unit Kerja terhadap Percepatan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi. (c) Penetapan Kinerja (d) Penetapan Area WBK (e) Monitoring dan Evaluasi.
Koreksi Anda