Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemohon adalah warga
keturunan asing yang lahir dan bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah negara
yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan dari negara manapun.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Penegasan status kewarganegaraan
diberikan berdasarkan permohonan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2015, No.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. status perkawinan;
e. alamat tempat tinggal;
f. lama bertempat tinggal di alamat tersebut; dan
g. pekerjaan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen:
a. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa:
1. Pemohon tidak memiliki paspor asing; dan
2. Pemohon bukan warga negara asing.
b. surat keterangan tentang kelahiran dan tempat tinggal Pemohon dari pemerintah kabupaten/kota; dan
c. dokumen pendukung lainnya.
(1) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
dan melakukan wawancara secara langsung dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Wawancara secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Dalam memeriksa kelengkapan permohonan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkoordinasi terlebih dahulu dengan satuan kerja perangkat daerah yang menangani bidang administrasi kependudukan.
2015, No.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan diterima, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan selesai diperiksa.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan ditolak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengembalikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan selesai diperiksa.
(3) Terhadap permohonan yang telah dikembalikan, Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
(1) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum memeriksa kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap kebenaran permohonan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dinyatakan diterima, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan selesai diperiksa untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dinyatakan ditolak, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengembalikan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lama 14
2015, No.
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan selesai diperiksa.
(5) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara tertulis kepada Pemohon.
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dibuat petikan keputusan sebanyak 4 (empat) rangkap dan disampaikan kepada:
a. Pemohon melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai arsip; dan
d. Menteri sebagai arsip.
(2) Petikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
Pemohon yang telah menerima petikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melaporkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan domisili Pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal petikan Keputusan Menteri diterima.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2015, No.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal, 29 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA