Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemohon adalah warga
keturunan asing yang lahir dan bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah negara
yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan dari negara manapun.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda
