Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penegasan status kewarganegaraan diberikan berdasarkan permohonan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2015, No.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id