Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
(1) Penegasan status kewarganegaraan
diberikan berdasarkan permohonan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2015, No.
Koreksi Anda
