Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. tempat dan tanggal lahir; d. status perkawinan; e. alamat tempat tinggal; f. lama bertempat tinggal di alamat tersebut; dan g. pekerjaan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen: a. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa: 1. Pemohon tidak memiliki paspor asing; dan 2. Pemohon bukan warga negara asing. b. surat keterangan tentang kelahiran dan tempat tinggal Pemohon dari pemerintah kabupaten/kota; dan c. dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda