Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. status perkawinan;
e. alamat tempat tinggal;
f. lama bertempat tinggal di alamat tersebut; dan
g. pekerjaan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen:
a. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa:
1. Pemohon tidak memiliki paspor asing; dan
2. Pemohon bukan warga negara asing.
b. surat keterangan tentang kelahiran dan tempat tinggal Pemohon dari pemerintah kabupaten/kota; dan
c. dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda
