Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan diterima, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan selesai diperiksa. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan ditolak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengembalikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan selesai diperiksa. (3) Terhadap permohonan yang telah dikembalikan, Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Koreksi Anda