Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan diterima, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan selesai diperiksa.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan ditolak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengembalikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan selesai diperiksa.
(3) Terhadap permohonan yang telah dikembalikan, Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Koreksi Anda
