Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon yang telah menerima petikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melaporkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan domisili Pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal petikan Keputusan Menteri diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id