Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dibuat petikan keputusan sebanyak 4 (empat) rangkap dan disampaikan kepada:
a. Pemohon melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai arsip; dan
d. Menteri sebagai arsip.
(2) Petikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
Koreksi Anda
