Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dibuat petikan keputusan sebanyak 4 (empat) rangkap dan disampaikan kepada: a. Pemohon melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai arsip; dan d. Menteri sebagai arsip. (2) Petikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id