Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum memeriksa kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap kebenaran permohonan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dinyatakan diterima, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan selesai diperiksa untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dinyatakan ditolak, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengembalikan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lama 14
2015, No.
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan selesai diperiksa.
(5) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara tertulis kepada Pemohon.
Koreksi Anda
