Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEWARGANEGARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
dan melakukan wawancara secara langsung dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (2) Wawancara secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (3) Dalam memeriksa kelengkapan permohonan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkoordinasi terlebih dahulu dengan satuan kerja perangkat daerah yang menangani bidang administrasi kependudukan. 2015, No.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id