Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Pengelolaan Administrasi PNBP adalah proses, cara, dan perbuatan untuk menerima dan menatausahakan PNBP keimigrasian.
3. Pemohon adalah setiap orang yang mengajukan permohonan pelayanan keimigrasian.
4. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
5. Pos Persepsi adalah Kantor Pos INDONESIA yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran PNBP.
6. Bukti Pembayaran Biaya Pelayanan Keimigrasian adalah bukti transaksi pembayaran yang diterima oleh Pemohon dari Bank Persepsi atau Pos Persepsi sebagai bukti pembayaran biaya pelayanan keimigrasian.
7. Bendahara Penerima adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk untuk melakukan Pengelolaan PNBP.
8. Kode Pembayaran adalah tanda berupa angka dan/atau huruf yang diterima oleh Pemohon secara elektronik atau manual untuk pembayaran PNBP keimigrasian.
9. Nomor Transaksi Pembayaran Keimigrasian yang selanjutnya disingkat NTPK adalah bukti pembayaran pelayanan keimigrasian yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan pelayanan keimigrasian.
(1) Permohonan pelayanan keimigrasian diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
(2) Pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. paspor Republik INDONESIA;
b. surat perjalanan laksana paspor Republik INDONESIA;
c. izin tinggal;
d. izin masuk kembali;
e. surat keterangan keimigrasian;
f. kartu perjalanan pebisnis asia pacific economic cooperation;
g. surat keterangan anak berkewarganegaraan ganda; dan
h. kawat persetujuan visa ke perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(1) Permohonan pelayanan keimigrasian diajukan:
a. secara elektronik; atau
b. secara manual.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperiksa oleh petugas imigrasi.
(1) Pemohon yang telah mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a memperoleh tanda terima permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diperiksa dan telah memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.
Pemohon yang mengajukan permohonan secara manual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b dan telah diperiksa, memperoleh tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam hal terjadi gangguan terhadap sistem pembayaran pelayanan keimigrasian, kode pembayaran diganti dengan surat setoran bukan pajak.
(1) Pemohon yang telah menerima kode pembayaran atau surat setoran bukan pajak melakukan pembayaran pelayanan keimigrasian pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menunjukan kode pembayaran atau surat setoran bukan pajak.
(2) Pembayaran pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diberikannya kode pembayaran atau surat setoran bukan pajak.
(3) Dalam hal Pemohon tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka kode pembayaran atau surat setoran bukan pajak menjadi tidak berlaku.
(4) Pembayaran pelayanan keimigrasian pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui fasilitas yang disediakan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
(5) Dalam hal kode pembayaran atau surat setoran bukan pajak tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon dapat meminta kembali kode pembayaran atau surat setoran bukan pajak kepada petugas imigrasi.
(1) Pemohon yang telah melakukan pembayaran permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) diberikan NTPK oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) NTPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama Pemohon;
b. tanggal pembayaran; dan
c. nomor transaksi.
(3) NTPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Bendahara Penerima sesuai dengan tanggal penyerahan NTPK yang tercantum dalam tanda penerimaan permohonan.
Bendahara Penerima wajib mencatat NTPK yang diserahkan oleh Pemohon dalam aplikasi Pengelolaan PNBP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bendahara Penerima wajib melakukan:
a. Pengelolaan Administrasi PNBP;
b. Rekonsiliasi dengan Bank Persepsi atau Pos Persepsi; dan
c. Rekonsiliasi melalui sistem pembayaran PNBP pada Kementerian Keuangan.
Pengelolaan Administrasi PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a dimuat dalam aplikasi pelaporan PNBP berbasis teknologi informasi.
(1) Bendahara Penerima wajib melakukan Rekonsiliasi terhadap hasil Pengelolaan Administrasi PNBP dengan Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) Dalam hal hasil Rekonsiliasi terdapat kesalahan atau kekeliruan, dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak dilaksanakannya Rekonsiliasi.
(1) Dalam hal terjadi gangguan pada aplikasi Pengelolaan PNBP, Bendahara Penerima melakukan Rekonsiliasi secara manual dengan Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) Bendahara Penerima wajib menyampaikan hasil Rekonsiliasi secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen cetak dan dokumen elektronik kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
(1) Kepala Kantor Imigrasi wajib menyampaikan laporan hasil Rekonsiliasi Pengelolaan Administrasi PNBP kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id