Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEIMIGRASIAN MELALUI BANK PERSEPSI DAN POS PERSEPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pelayanan keimigrasian diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi. (2) Pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. paspor Republik INDONESIA; b. surat perjalanan laksana paspor Republik INDONESIA; c. izin tinggal; d. izin masuk kembali; e. surat keterangan keimigrasian; f. kartu perjalanan pebisnis asia pacific economic cooperation; g. surat keterangan anak berkewarganegaraan ganda; dan h. kawat persetujuan visa ke perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda