Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEIMIGRASIAN MELALUI BANK PERSEPSI DAN POS PERSEPSI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pelayanan keimigrasian diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
(2) Pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. paspor Republik INDONESIA;
b. surat perjalanan laksana paspor Republik INDONESIA;
c. izin tinggal;
d. izin masuk kembali;
e. surat keterangan keimigrasian;
f. kartu perjalanan pebisnis asia pacific economic cooperation;
g. surat keterangan anak berkewarganegaraan ganda; dan
h. kawat persetujuan visa ke perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
