Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEIMIGRASIAN MELALUI BANK PERSEPSI DAN POS PERSEPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi gangguan pada aplikasi Pengelolaan PNBP, Bendahara Penerima melakukan Rekonsiliasi secara manual dengan Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) Bendahara Penerima wajib menyampaikan hasil Rekonsiliasi secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen cetak dan dokumen elektronik kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
Koreksi Anda
