Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEIMIGRASIAN MELALUI BANK PERSEPSI DAN POS PERSEPSI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Imigrasi wajib menyampaikan laporan hasil Rekonsiliasi Pengelolaan Administrasi PNBP kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya.
Koreksi Anda
