Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEIMIGRASIAN MELALUI BANK PERSEPSI DAN POS PERSEPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerima wajib melakukan Rekonsiliasi terhadap hasil Pengelolaan Administrasi PNBP dengan Bank Persepsi atau Pos Persepsi. (2) Dalam hal hasil Rekonsiliasi terdapat kesalahan atau kekeliruan, dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak dilaksanakannya Rekonsiliasi.
Koreksi Anda