Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEIMIGRASIAN MELALUI BANK PERSEPSI DAN POS PERSEPSI
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerima wajib melakukan Rekonsiliasi terhadap hasil Pengelolaan Administrasi PNBP dengan Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) Dalam hal hasil Rekonsiliasi terdapat kesalahan atau kekeliruan, dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak dilaksanakannya Rekonsiliasi.
Koreksi Anda
